ISPU
Kualitas udara disampaikan ke
masyarakat dalam bentuk indeks standar pencemar udara atau disingkat ISPU. ISPU
adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa
bersih atau tercemarnya kualitas udara kita dan bagaimana dampaknya terhadap
kesehatan kita setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari.
Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika. Berdasarkan Keputusan
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP-107/Kabapedal/11/1997,
penyampaian ISPU kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media massa dan
elektronika serta papan peraga di tempat-tempat umum.
ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar
utama, yaitu: CO, SO2, NO2, Ozon permukaan (O3),
dan partikel debu (PM10).
a.
PM10
PM merupakan kependekan dari particulate matter atau partikulat.
Partikulat merupakan zat pencemar padat maupun cair yang terdispersi di udara.
Partikulat ini dapat berupa debu, abu, jelaga, asap, uap, kabut, atau aerosol.
Jenis-jenis partikulat dibedakan berdasarkan ukurannya. Partikel yang sangat
kecil dapat bergabung satu sama lain membentuk partikel yang lebih besar. Partikulat
dalam emisi gas buang dapat terdiri atas bermacam-macam komponen. Beberapa
unsur kandungan partikulat adalah karbon (dari pembakaran tidak sempurna) dan
logam timbel (dari pembakaran bensin bertimbel). Sebagian partikulat keluar
dari cerobong pabrik sebagai asap hitam tebal. Tetapi, yang paling berbahaya
adalah butiran-butiran halus sehingga dapat menembus bagian terdalam paru-paru.
Jika ini yang terjadi, organ pernapasan akan terganggu. Standar baku mutu yang
diperbolehkan adalah 150 ug/Nm3
b.
SO2
SO2 merupakan rumus kimia untuk gas sulfur dioksida.
Gas ini berasal dari hasil pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur.
Selain dari bahan bakar, sulfur juga terkandung dalam pelumas. Gas sulfur
dioksida sukar dideteksi karena merupakan gas tidak berwarna. Sulfur dioksida
dapat menyebabkan gangguan pernapasan, pencernaan, sakit kepala, sakit dada,
dan saraf. Pada kadar di bawah batas ambang, dapat menyebabkan kematian. Korban
sulfur dioksida bukan hanya manusia, tetapi juga bangunan dan tumbuhan.
Keberadaan gas ini di udara dapat menimbulkan hujan asam yang merusakkan bahan
bangunan dan menghambat pertumbuhan tanaman. Standara baku mutu yang
diperbolehkan adalah 365 ug/Nm3
c.
CO
CO merupakan rumus kimia untuk gas karbon monoksida. Gas ini
dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna. Pembakaran tidak
sempurna, salah satu sebabnya adalah kurangnya jumlah oksigen. Bisa karena
saring udara yang tersumbat, bisa juga karena karburator kotor dan setelannya
tidak tepat. Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di
berbagai perkotaan. Data mengungkapkan bahwa 60 persen pencemaran udara di
kota-kota besar disumbang oleh transportasi umum. Karbon monoksida bersifat
racun, mengakibatkan turunnya berat janin, meningkatkan jumlah kematian bayi,
serta menimbulkan kerusakan otak. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah
10.000 ug/Nm3.
d.
O3
O3 merupakan lambang dari ozon. Senyawa kimia ini
tersusun atas tiga atom oksigen. Ozon merupakan gas yang sangat beracun dan
berbau sangit. Ozon terbentuk ketika percikan listrik melintas dalam oksigen.
Adanya ozon dapat dideteksi melalui bau (aroma) yang ditimbulkan oleh
mesin-mesin bertenaga listrik. Secara kimiawi, ozon lebih aktif daripada
oksigen biasa dan juga merupakan zat pengoksidasi yang lebih baik. Biasanya,
ozon digunakan dalam proses pemurnian (purifikasi) air, sterilisasi udara, dan
pemutihan jenis makanan tertentu. Di atmosfer, terjadinya ozon berasal dari
nitrogen oksida dan gas organik yang dihasilkan oleh emisi kendaraan maupun
industri. Di samping dapat menimbulkan kerusakan serius pada tanaman, ozon
berbahaya bagi kesehatan, terutama penyakit pernafasan seperti bronkitis maupun
asma. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 235 ug/Nm3 pada
pengukuran selama 1 jam.
e.
NO2
Zat nitrogen dioksida sangat beracun sehingga dapat menyebabkan
iritasi pada mata, hidung, dan saluran pernapasan serta menimbulkan kerusakan
paru-paru. Gas ini terbentuk dari hasil pembakaran tidak sempurna. Setelah
bereaksi di atmosfer, zat ini membentuk partikel-partikel nitrat sangat halus
sehingga dapat menembus bagian terdalam paru-paru. Partikel-partikel nitrat ini
pula, jika bergabung dengan air baik air di paru-paru atau uap air di awan akan
membentuk asam. Asam ini dapat merusakan tembok bangunan dan menghambat
pertumbuhan tanaman. Jika bereaksi dengan sisa hidrokarbon yang tidak terbakar,
akan membentuk smog atau kabut berwarna cokelat kemerahan. Standar baku mutu
yang diperbolehkan adalah 150 ug/Nm3.
Agar lebih mudah dipahami ISPU dapat
dibayangkan seperti penggaris angka 1 hingga 1000. Semakin tinggi nilai ISPU
maka semakin tinggi tingkat pencemaran dan semakin berbahaya dampaknya terhadap
kesehatan. Sebagai contoh, ISPU 30 menunjukkan kualitas udara baik dan tidak
ada dampak yang berbahaya terhadap kesehatan. Ketika kondisi ISPU di bawah 100
dipandang tidak berbahaya terhadap masyarakat secara umum. Namun ketika ISPU
beranjak melebihi 100 maka pertama-tama kelompok masyarakat yang sensitif
seperti penderita asma dan anak-anak serta orang dewasa yang aktif di luar
ruangan, akan paling awal merasakan dampak kualitas udara yang tidak sehat.
Sejalan dengan meningkatnya ISPU maka akan semakin banyak yang merasakan
dampak, hingga akhirnya seluruh masyarakat akan menderita karena dampak
kesehatan yang terjadi.
KATEGORI RENTANG WARNA
DAFTAR PUSTAKA:
- http://bushido02.wordpress.com/2007/11/15/ispu-indeks-standar-pencemaran-udara/(diunduh tanggal 10 Maret 2013 pukul 21.32 WIB)
- http://tatyalfiah.wordpress.com/2011/11/24/indeks-standar-pencemar-udara-ispu/(diunduh tanggal 10 Maret 2013 pukul 21.48 WIB)
No comments:
Post a Comment